Kamis, 03 September 2009

Perawat ditangkap warga demo polsekta


SIJORI MANDIRI ONLINE

LUBUK BAJA - Ratusan warga Kampung Dalam, Baloi Danau mendatangi Mapolsek Lubuk Baja, Senin (27/10). Warga mendesak Kapolsekta Lubuk Baja AKP Yos Guntur membebaskan Salmia, perawat yang ditangkap karena tuduhan tidak memiliki izin praktek.


Para warga yang terdiri dari kaum ibu, anak-anak bahkan bapak-bapak merasa kehilangan ‘dewi penolong’ jika Salmia ditahan. Yani, warga yang ikut demo, menyampaikan rasa keberatannya jika Salmia ditahan polisi. Alasannya, selama ini Salmia telah begitu banyak menolong warga. Disebutkan, Salmia tidak materialistis dan murni ingin menolong masyarakat kurang mampu.

Dikatakan, meskipun warga tidak memiliki uang, tetap dilayani secara baik. “Pokoknya, banyak sekali jasa yang telah diberikan oleh Ibu Salmia terhadap warga Kampung Dalam,” ujar Yani saat melakukan demo, Senin (27/10).

Menurut Yani, selama perawat tersebut praktek di kampung itu, belum pernah terjadi masalah dengan warga. Malah sebaliknya, perawat tersebut sangat membantu warga saat berobat atau melahirkan.
Andi, warga lainnya, juga menginginkan Salmia dibebaskan supaya masyarakat bisa terbantu. Andi mengisahkan ketika isterinya melahirkan, cukup membayar biaya bersalin sebesar Rp600 ribu. “Itupun dibayar dengan cara mencicil. Padahal, rumah sakit mana mau membantu warga miskin seperti kami,” katanya.
Andi menegaskan, jika Salmia ditangkap, tidak ada lagi petugas kesehatan yang mau membantu warga ketika sakit. Ia meminta Yos Guntur untuk bertindak lebih bijaksana. “Jangan hanya karena tidak mempunyai izin praktek, lantas ditangkap. Padahal warga sangat membutuhkan perawat seperti Ibu Salmia untuk membantu kesehatan warga kami,” ujar Andi.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Yos Guntur mengatakan walaupun Salmia masih dibutukan oleh warga, secara aturan atau hukum, tetap tidak memiliki legalitas. Ia mengaku tidak melakukan penahanan terhadap Salmia, tetapi hanya diamankan karena takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

“Masyarakat memprotes karena belum terjadi apa-apa. Tetapi polisi mengamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Karena kalau sudah terjadi, warga pun pasti akan mendukung tindakan ini,” katanya.
Menurut Yos, perawat tersebut dilaporkan Ketua RW 04 Seto Prasetyo karena dicurigai tidak memiliki izin. Dengan demikian, Salmia dinilai telah melanggar UU NO 2 tahun 1992 tentang kesehatan. Ia berjanji tidak melakukan penahanan, tetapi Salmia tidak boleh lagi membuka praktek di tempat tersebut.

Dr Danti Lestari, Kepala Puskesmas Lubuk Baja, mengatakan pihaknya sudah sering kali mengingatkan suster tersebut untuk tidak berpraktek. Alasannya, seorang perawat tidak diperbolehkan membuka praktek. “Kalaupun mau praktek harus sekolah lagi di bidang kebidanan. Itu pun harus atas izin dari Dinas Kesehatan,” katanya.


By CATATANPERAWAT.TK on
February 21st, 2009

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan tinggalkan komentar anda !!